Hari Ini Putri Candrawathi Akan Bersaksi di PN Jaksel, Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jho
- 12 Desember 2022, 09:48 WIB
Akhirnya terungkap sikap asli Putri Candrawathi kepada Brigadir J saat sang ajudan masih hidup.
Akhirnya terungkap sikap asli Putri Candrawathi kepada Brigadir J saat sang ajudan masih hidup. /ANTARA/edited TerasGorontalo.com/

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti di tanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata dia di PN Jaksel.

Namun permintaan itu berakhir dengan penolakan dari Majelis Hakim yang saat itu diketuai Wahyu Iman Santoso.

Dengan cepat Hakim Wahyu menolak Arman Hanis, sebab, kata dia, Putri tidak didakwa dengan pasal asusila melainkan pembunuhan berencana.

Artinya, dalam dakwaan tidak ada sama sekali sisi yang tak etis bila ditampilkan kepada masyarakat luas.

 

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," ucap hakim.

 

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," katanya lagi.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi ikut didakwa pasal pembunuhan berencana, bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa dijerat dengan tepatnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Jho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah