Hari Ini Putri Candrawathi Akan Bersaksi di PN Jaksel, Lanjutan Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jho
- 12 Desember 2022, 09:48 WIB
Akhirnya terungkap sikap asli Putri Candrawathi kepada Brigadir J saat sang ajudan masih hidup.
Akhirnya terungkap sikap asli Putri Candrawathi kepada Brigadir J saat sang ajudan masih hidup. /ANTARA/edited TerasGorontalo.com/

 

 

MataBangka.com - Sidang lanjutan kasus Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Putri Candrawathi yang dihadirkan sebagai saksi.

Setelah sebelumnya Ferdy Sambo memberikan kesaksiannya untuk Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, kini giliran istrinya yang dimintai keterangan di kursi saksi PN Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung RI), Ketut Sumedana menyatakan sebagaimana jadwal yang ada, maka sidang akan digelar secara terbuka.

 

Untuk diketahui, Putri Candrawathi harusnya dijadwalkan memberikan kesaksiannya pada Rabu (7/12/2022) lalu saat dipersidangan Eliezer, Ricky dan Kuat Maruf.

Namun, hakim memutuskan agar Ferdy Sambo diperiksa terlebih dulu dan disusul oleh Putri Candrawathi di waktu yang berbeda.

Sebelumnya, tim pengacara kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis, sempat mengajukan permohonan sidang tertutup saat Putri Candrawathi bersaksi di sidang perkara Bhara E alias Richard Elizier, Ricky dan Kuat Maruf.

Arman mengatakan terdapat penjelasan soal kekerasan seksual dalam kesaksian Putri yang tidak elok apabila ditayangkan secara terbuka bagi publik atau umum.

"Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti di tanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual," kata dia di PN Jaksel.

Namun permintaan itu berakhir dengan penolakan dari Majelis Hakim yang saat itu diketuai Wahyu Iman Santoso.

Dengan cepat Hakim Wahyu menolak Arman Hanis, sebab, kata dia, Putri tidak didakwa dengan pasal asusila melainkan pembunuhan berencana.

Artinya, dalam dakwaan tidak ada sama sekali sisi yang tak etis bila ditampilkan kepada masyarakat luas.

 

"Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila," ucap hakim.

 

"Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif," katanya lagi.

Dalam kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi ikut didakwa pasal pembunuhan berencana, bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa dijerat dengan tepatnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Jho

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah