Pengesahan KUHP Baru Indonesia Dapat Sorotan Media Belanda dan Singapura

- 6 Desember 2022, 18:30 WIB
    RKUHP akan segera disahkan pemerintah, salah satunya berkaitan dengan hubungan seksual diluar nikah yang bisa dipidanakan dengan hukuman 1 tahun penjara./Tangkapan layar Youtube Einzelganger
   RKUHP akan segera disahkan pemerintah, salah satunya berkaitan dengan hubungan seksual diluar nikah yang bisa dipidanakan dengan hukuman 1 tahun penjara./Tangkapan layar Youtube Einzelganger /

"Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, usai mengikuti rapat paripurna DPR RI dalam keterangan tertulis.

Yasonna mengatakan perjalanan penyusunan materi dalam draf RKHUP tidak selalu mulus karena dihadapkan dengan pasal-pasal kontroversial.

Di antaranya, pidana kumpul kebo, pasal penghinaan presiden, vandalisme, pidana santet, hingga penyebaran ajaran komunis.

Ia mempersilakan kepada pihak-pihak yang tak setuju terhadap produk RKUHP baru ini agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK," katanya.

Di sisi lain, telah disahkannya KUHP baru menggantikan KUHP lama produk peninggalan kolonial, mendapat sorotan media Belanda.***

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah