MataBangka.com--Disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru oleh Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna mendapat sorotan dari Media Belanda dan Singapura
Nederlandse Omroep Stichting (NOS) menulis laporan berjudul, "Undang-undang baru mengkriminalisasi seks di luar nikah di Indonesia," pada Selasa, 6 Desember 2022.
Di paragraf pertama, media Belanda itu menyoroti pasal-pasal kontroversial yang ada dalam KUHP baru itu, antara lain mengkriminalkan perzinahan dan seks di luar nikah dengan kurungan pidana mencapai satu tahun penjara.
NOS turut menyoroti soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat, mempromosikan alat kontrasepsi secara bebas.
Nederlandse Omroep Stichting menyebut KUHP yang baru di Indonesia itu menuai kritik dari sejumlah pihak karena mengekang kebebasan sipil.
Selain NOS, The Straits Times, media yang berbasis di Singapura, juga mewartakan hal serupa. Pengesahan RKUHP dianggap sebagai kemunduran demokrasi di Indonesia.
"Beberapa pasal paling kontroversial dalam undang-undang yang baru disahkan adalah mengkriminalisasi seks pranikah dan di luar nikah, serta perihal pasangan yang belum menikah." tulis The Straits Times
Sebelumnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan DPR RI dan pemerintah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa, 6 Desember 2022.
Indonesia memiliki KUHP sendiri setelah bertahun-tahun menggunakan beleid hukum pidana yang merupakan produk kolonialisme Belanda.