Hukuman dari tindakan gaib ini bisa diperberat oleh negara jika terbukti melakukan pelanggaran di ayat 2.
Ayat 2 menjelaskan jika segala kesalahan di ayat 1 dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan mata pencaharian utama, maka hukuman pidana pelaku bisa diperberat.
"Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," ucap aturan tersebut lagi.
Perlu diketahui bahwa draf RUU RKUHP akan segera disahkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
RKUHP ini rencananya akan segera disahkan dan diberlakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang diselenggarakan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.***