Berita Hal Gaib Hari Ini

Nasional

Waduh Didalam RKUHP Negara Mengurusi Hal-hal Gaib, Pelaku Santet Diancam 1,5 Tahun Penjara

6 Desember 2022, 15:31 WIB

Di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mulai mengurus hal-hal gaib. Para pelaku diancam hukuman 1,5 tahun

Terpopuler

Kabar Daerah

x