Waduh Didalam RKUHP Negara Mengurusi Hal-hal Gaib, Pelaku Santet Diancam 1,5 Tahun Penjara

- 6 Desember 2022, 15:31 WIB
Santet bisa dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain yang ahli dalam praktek santet/Pixabay/Ann_Milovidova
Santet bisa dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain yang ahli dalam praktek santet/Pixabay/Ann_Milovidova /

MataBangka.com---Ada-ada saja tidak hanya soal kenegaraan dan tindak pidana.

Di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga mulai mengurus hal-hal gaib.

Hal ini ada di penjelasan yang ada di pasal 252 ayat 1 dan 2 RKUHP yang akan disahkan pemerintah dan DPR.

Di dalan pasal tersebut kini negara akan mengancam hukuman penjara bagi pihak-pihak yang melakukan ilmu santet atau mengaku punya kekuatan gaib.

Tak tanggung-tanggung hukuman penjara yang diberikan bisa melebihi 1,5 tahun penjara jika terbukti benar.

Dalam draf RKUHP yang akan segera disahkan, pasal 252 membahas mengenai hal gaib yang diatur oleh negara ini.

Dalam pasal 1, negara memberikan ancaman bagi pihak-pihak yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, dan bisa memprediksi nasib seseorang.

Negara juga tak membahas secara langsung perihal 'santet', tapi dijelaskan dalam aturan bahwa tindakan yang karena perbuatannya bisa menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang akan diancam pidana.

"Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," kata aturan tersebut.

Hukuman dari tindakan gaib ini bisa diperberat oleh negara jika terbukti melakukan pelanggaran di ayat 2.

Ayat 2 menjelaskan jika segala kesalahan di ayat 1 dilakukan untuk mencari keuntungan atau dijadikan mata pencaharian utama, maka hukuman pidana pelaku bisa diperberat.

"Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga)," ucap aturan tersebut lagi.

Perlu diketahui bahwa draf RUU RKUHP akan segera disahkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.

RKUHP ini rencananya akan segera disahkan dan diberlakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang diselenggarakan hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.***

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x