Lebih lanjut, Y menuding polisi tidak menegakkan restorative justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019.
Pasalnya dia mengklaim pihaknya telah mengirim surat pencabutan gugatan sejak beberapa waktu lalu.
"Ini udah nggak benar ini. Polisi ini saya melihat tidak menegakkan RJ juga. Padahal surat pencabutan sudah lama masuk," tuturnya.***