Seorang Anggota DPR Pandeglang Murka Usai Ditetapkan Tersangka dugaan Kasus Pelecehan

- 3 Desember 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual di KRL/Pixabay
Ilustrasi Pelecehan seksual di KRL/Pixabay /

Lebih lanjut, Y menuding polisi tidak menegakkan restorative justice sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019.

Pasalnya dia mengklaim pihaknya telah mengirim surat pencabutan gugatan sejak beberapa waktu lalu.

"Ini udah nggak benar ini. Polisi ini saya melihat tidak menegakkan RJ juga. Padahal surat pencabutan sudah lama masuk," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x