Seorang Anggota DPR Pandeglang Murka Usai Ditetapkan Tersangka dugaan Kasus Pelecehan

- 3 Desember 2022, 22:21 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual di KRL/Pixabay
Ilustrasi Pelecehan seksual di KRL/Pixabay /

MataBangka.com--Seorang anggota DPRD Pandeglang berinisial Y Murka usai menerima surat panggilan kepolisian beriringan dengan ditetapkan dirinya sebagai tersangka.

Y jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita usai diduga meremas area sensitif korban pada pertengahan April 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menuturkan pihaknya akan segera memeriksa yang bersangkutan paling lambat Selasa, 6 November 2022.

"Kita udah kirim surat penetapan tersangkanya, sekalian surat pemanggilan juga, nanti kita periksa sebagai tersangka," katanya.

Y disangkakan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP soal perbuatan cabul.

Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka, Y mengaku tak terima dan akan mengajukan praperadilan.

"Saya merasa bahwa ini ada sesuatu yang tidak benar diproses ini. Akan minta uji di praperadilan nanti. Melakukan praperadilan," tuturnya.

Y menduga kasusnya telah dimanipulasi sehingga dia terpaksa harus berurusan dengan hukum.

"Ini ada permainan yang sangat luar biasa, kejam terhadap saya ini. Saya murka dengan ini. Ini proses hukum apaan ini? Saya tidak terima," ucap dia.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x