Apa Itu Teknologi RISHA yang akan Diterapkan Pemerintah Untuk Membangun Rumah Rusak Akibat Gempa di Cianjur

- 27 November 2022, 21:14 WIB
Menteri PUPR tinjau gempa cianjur
Menteri PUPR tinjau gempa cianjur /Antara/


MataBangka.com--Pemerintah berencana membangun rumah rusak akibat gempa bumi di Kabupaten Cianjur pada 21 November 2022 lalu  mengunakan teknologi RISHA.

 

Hal ini dikatakan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.


Menteri PUPR menyatakan rencana pembangunan kembali rumah rusak di Kabupaten Cianjur menggunakan teknologi RISHA yang diklaim tahan guncangan gempa bumi ini akan diprioritaskan bagi bangunan rumah yang rusak berat, runtuh, atau terpaksa harus direlokasi.

Menteri Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan rumah-rumah rusak parah akibat gempa Cianjur yang tahan gempa dengan teknologi RISHA ini sesuai instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau dibangun baru harus dengan standar tahan gempa dari Kementerian PUPR. Itu perintah presiden," kata Menteri Basuki, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Teknologi RISHA adalah perwujudan sebuah rumah dengan desain modular, yaitu konsep yang membagi sistem menjadi bagian-bagian kecil (modul) dengan ukuran yang efisien agar dapat dirakit menjadi sejumlah besar produk yang berbeda-beda.

Desain bangunan rumah dengan sistem modular ini dapat diubah-ubah atau dikembangkan sesuai dengan keinginan atau kebutuhan dari penghuninya.

Selain itu Basuki menuturkan kelebihan pembangunan rumah dengan teknologi RISHA selain lebih tahan guncangan gempa juga membutuhkan waktu yang sangat cepat, sehingga penghuninya dapat segera kembali menempati.

"Kita punya RISHA, makanya misal ada yang rumah-rumah tahan gempa seperti ini, kita akan pakai. Saya sudah minta Dirjen Perumahan, beliau sudah stok, sudah membuat dulu modul-modul rumahnya, jadi sekarang tinggal angkut, tergantung pada Pemda karena Pemda harus menyiapkan tanahnya, nanti kita lakukan land clearing dan kita bangun," paparnya.

Ia menambahkan, bagi rumah korban gempa Cianjur yang rusak ringan dan sedang akan mendapatkan kompensasi Rp50 juta yang merupakan stimulan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jadi SOP-nya begitu, kalau rumahnya cuma retak-retak bisa diperbaiki sendiri itu diberikan stimulan yang merupakan tugasnya BNPB, tapi kalo yang runtuh seperti rumah warga, perkantoran, masjid, Kantor Kodim, jembatan, itu merupakan tugasnya Kementerian PUPR untuk memperbaiki," jelasnya.

Ia mengaku sudah memerintahkan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR untuk melakukan verifikasi terhadap data rumah-rumah korban gempa Cianjur.***

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x