Skandal Korupsi Minyak Goreng, Bos Perusahaan Wilmar Dipanggil ke Sidang untuk Terdakwa Mantan Dirjen Daglu

- 14 November 2022, 08:52 WIB
Sidang korupsi Minya Goreng
Sidang korupsi Minya Goreng /

Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal pada kesaksiannya saat persidangan terkait dengan kasus tersebut adalah sebagai berikut:

Bahwa Wilmar Group yang terdiri dari PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia mengajukan 11 persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Adapun kelima perusahaan tersebut memiliki kewajiban distribusi minyak goreng sebanyak 240.890.633 kg sebagaimana yang dituangkan didalam surat realisasi distribusi barang ke dalam negeri yang ditandatangani oleh Thomas Tonny Muksim yang kemudian dijadikan syarat untuk mengajukan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan RI.

Namun ternyata PT Sari Agrotama Persada selaku perusahaan yang ditunjuk menyalurkan (masuk juga dalam Wilmar Group) hanya menyalurkan minyak goreng sebanyak 140.050.000 kg.

Bahwa kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 240.890.633 kg tersebut merupakan pesanan yang belum disistribusikan seluruhnya ke PT Sari Agrotama Persada.

Bahwa benar di PT SATP pada Januari 2022 s.d Maret 2022, tidak ada stok minyak goreng.
Sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 akan kembali dilanjutkan pada Selasa 15 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah