Skandal Korupsi Minyak Goreng, Bos Perusahaan Wilmar Dipanggil ke Sidang untuk Terdakwa Mantan Dirjen Daglu

- 14 November 2022, 08:52 WIB
Sidang korupsi Minya Goreng
Sidang korupsi Minya Goreng /

MataBangka.com, Jakarta - Skandal korupsi minyak goreng, lima orang saksi dipanggil ke persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu atas nama Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana.

Persidangan yang dilakukan pada hari Kamis 10 November 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun para saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini dengan berjumlah 5 orang yaitu :

Saksi pertama adalah Thomas Tonny Muksim, merupakan Direktur pada PT Sari Agrotama Persada (perusahaan distribusi barang yang terafiliasi dengan Wilmar Group).

Saksi kedua adalah Widhiyana Kuswira, merupakan Staf Ekspor pada PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group).

Saksi ketiga adalah Lie Tjui Tjien, merupakan Head Ekspor Impor pada PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group).

Saksi ke empat dengan nama Armand, merupakan Sales Manager pada PT Sari Agrotama Persada.

dan saksi Erik, merupakan Presiden Direktur pada PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia (perusahaan terafiliasi dengan Wilmar Group).

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x