Sementara total 156 obat sirup yang dipastikan aman dikonsumsi ini terdiri dari 133 obat yang sebelumnya beredar bebas di pasaran.
Sedangkan 23 lainnya merupakan obat yang sebelumnya masuk daftar 102 obat sirup pernah diminum oleh anak pasien gagal ginjal akut progresif di Indonesia.
Meski dipastikan aman dikonsumsi selama sesuai aturan pakai, Syahril mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta fasyankes tetap mengawasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup.
“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya” ujarnya.
Adapun 156 daftar obat sirup yang aman dikonsumsi kembali, dan 12 obat sirup lain yang juga boleh diberikan kepada pasien penyakit tertentu dengan pengawasan nakes dapat dilihat dengan mengakses link berikut ini, --Klik Disini--.***