Ini Daftar 156 Merek Obat Sirop yang Dipastikan Aman yang Baru Dirilis Kemenkes

- 25 Oktober 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi. Kemenkes memastikan 156 produk obat sirop aman untuk dikonsumsi namun tetap harus mengikuti aturan pakai.
Ilustrasi. Kemenkes memastikan 156 produk obat sirop aman untuk dikonsumsi namun tetap harus mengikuti aturan pakai. /Foto: Pexels/Regina Pivetta/

MataBangka.com--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengumumkan daftar 156 merek obat sirup atau cair dipastikan aman dan boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan ke pasien.

Kemenkes memastikan pula daftar 156 merek obat sirup ini sudah boleh kembali dijual bebas oleh apotek dan toko obat untuk dibeli oleh pasien yang membutuhkan.

Daftar 156 merek obat sirup ini aman dan boleh dikonsumsi oleh masyarakat karena dipastikan bebas dari cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang memicu gagal ginjal akut.

Hasil 156 merek obat sirup yang sudah tidak dilarang untuk dikonsumsi ini diperoleh usai BPOM menguji ratusan obat yang awalnya diduga mengandung bahan pelarut melebihi ambang batas aman sehingga berpotensi munculkan cemaran EG dan DEG pemicu gagal ginjal akut.

Update arahan Kemenkes terkait tenaga kesehatan (nakes) di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) boleh kembali meresepkan 156 obat sirup ini tertuang dalam Surat Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

Yakni tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

“(156 merek) obat (sirup) ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, 24 Oktober 2022.

Syahril menyatakan pula, selain 156 obat sirup yang boleh dikonsumsi kembali oleh pasien, ada tambahan 12 obat sirup yang memang tidak ada bentuk pengganti lain khusus mengobati penyakit tertentu juga aman digunakan dari hasil pengujian BPOM.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: Prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x