Skandal Farmasi Indonesia, Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Obat Sirup Diduga Penyebab Ginjal Akut

- 24 Oktober 2022, 18:07 WIB
 Update Terbaru! Daftar 133 Obat Sirup Yang Aman Dari BPOM, Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai
Update Terbaru! Daftar 133 Obat Sirup Yang Aman Dari BPOM, Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Digunakan Sesuai Aturan Pakai /pexels/ Chokniti Khongchum/

“Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI,” kata Krisno.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirup yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Seluruh produk obat sirup tersebut terbukti secara klinis mengandung bahan polyethylene glikol yang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirup selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Namun, kalau formula campurannya buruk, polyethylene glikol bisa memicu cemaran, seperti Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Ether (EGBE). Adapun, Polyethylene glikol adalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.***

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah