MataBangka.com--Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J akan segera masuk meja persidangan.
Dijawalkan sidang perdana akan digelar 17 Oktober 2022 dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sedangkan Bharada E akan menjalani sidang setelahnya yakni 18 Oktober 2022.
Berikut nama-nama Majelis Hakim yang akan menghakimi Ferdy Sambo dkk:
Kasus pembunuhan berencana:
- Ferdy Sambo, Richard Elizer (Bharada E), Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Makruf dengan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa, serta dua anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono pada Senin 17 Oktober 2022.
Kasus obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022:
- Arif Rahman, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan diketuai Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendran Yuristiawan.
- Chuck Putranto, Ivan dan Baiquni W disidang oleh Ketua Majelis Hakim Adrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes