Demi Cintanya pada Putri Chandrawati, Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Emosi dan Marah soal Peristiwa di Magelang

- 5 Oktober 2022, 22:34 WIB
Dengan Tangan Diborgol, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejagung
Dengan Tangan Diborgol, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Diserahkan ke Kejagung /Antara/

MATABANGKA.COM

Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru.

Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Dalam waktu dekat kasus tersebut akan naik ke persidangan. Para tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J pun telah diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Akui Menyesal dan Minta Maaf, Ferdy Sambo: Istri Saya Tidak Bersalah

Menurut Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko bermacam-macam alat bukti diserahkan.

"Ada macam-macam yang jelas jumlahnya hampir sekitar tiga kontainer plastik itu barang buktinya," ujar Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 5 Oktober 2022.

Dalam pelimpahan ini meliputi dua kasus di antaranya pembunuhan berencana dan penghalangan penyelidikan atau obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J. Total jumlah tersangka 11 orang.

Diketahui untuk lima tersangka kasus pembunuhan diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), serta Kuat Ma’ruf.

Halaman:

Editor: Mitrya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah