Gaji Hakim Agung Mahkamah Agung Rp77,5 Juta, Tiap Perkara Dapat Honor

- 23 September 2022, 11:08 WIB
Gedung mahkamah agung
Gedung mahkamah agung /AS Rabasa /2020.mahkamahagung.go.id

a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;

b. Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung," demikian bunyi pasal 13 B PP Nomor 82 itu.

Untuk perkara yang hakim agungnya mendapat honor adalah perkara sidang kasasi, perkara tentang kewenangan mengadili, dan perkara peninjauan.

Honor itu untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat bahwa hingga perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.

"Pemberian honorarium bagi Hakim Agung diharapkan akan membawa perubahan sehingga proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlangsungan atas pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," demikian penjelasan PP tersebut.

Lalu berapa jumlah volume perkara yang diadili para hakim agung?

Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2021, pada 2021, ada sebanyak 19.408 perkara yang ditangani, dan 19.233 telah putus.

Bila satu perkara diberi honor Rp 100 ribu, maka ada Rp1,9 Miliar yang dibayarkan oleh negara. ***

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah