Gaji Hakim Agung Mahkamah Agung Rp77,5 Juta, Tiap Perkara Dapat Honor

- 23 September 2022, 11:08 WIB
Gedung mahkamah agung
Gedung mahkamah agung /AS Rabasa /2020.mahkamahagung.go.id

Sebagaimana diwartakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (11/7/2014), besarnya tunjangan jabatan tersebut adalah:

Ketua MA : Rp 121.609.000

Wakil Ketua MA : Rp 82.451.000

Ketua Muda MA : Rp 77.504.000

Hakim Agung : Rp 72.854.000

Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Tak hanya gaji, para hakim agung juga mendapat honor perkara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021.

"Pasal 13 (1), Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Honor juga diberikan kepada hakim konstitusi diberikan honorarium dalam hal:

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah