MataBangka.com - Komplotan teroris kembali tertangkap. Sebanyak 13 pelaku dtangkap, sebanyak 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri. Mereka ditangkap di Provinsi Riau.
“Densus 88 Antiteror Polri melakukan upaya penegakan hukum penangkapan terhadap 13 orang pelaku tindak pidana terorisme di provinsi Riau,” jelas Jubir Divhumas Polri Kombes. Pol. Ade Yaya Suryana, Jumat, 16 September 2022.
Penangkapan kedua yang dilakukan Densus 88 pada hari Jumat (16/9/22) berhasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana terorisme berinisial S, A, ES, dan AF.
Keempat pelaku sempat menghadiri sebuah pertemuan pada tahun 2013.
Selain itu, salah satu tersangka yakni AF juga merupakan pemilik sebuah yayasan yang berafiliasi dengan jamaah Islamiyah dan pada awal tahun 2017.
Penangkapan pertama, Densus 88 total menangkap 9 tersangka dengan rincian sebagai berikut:
1. Inisial RP
Keterlibatan ikut melaksanakan dan berperan dalam survei lokasi pelatihan jihad di Dumai dan ikut grup telegram tentang pengorganisasian jihad fisabilillah.