Cara Cek Login Aplikasi Cek Bansos untuk Dapat BLT BBM Rp 600 Ribu dari Jokowi, Cair Bulan Ini

- 11 September 2022, 09:29 WIB
Ilustrasu bansos BLT BBM 2022
Ilustrasu bansos BLT BBM 2022 /PEXELS/Ahsanjaya

MataBangka.com, Jakarta - Pemerintah akan mengucurkan bantuan BLT BBM sebesar Rp600 ribu kepada warga yang terdaftar mendapatkan Bansos. Cari tahu cara mengeceknya apakah kamu dapat atau tidak.

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan bahwa Kemensos sedang dalam proses menyalurkan bantuan sosial tambahan berupa BLT BBM diluar bantuan sosial reguler. Hal ini dilakukan atas arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga daya beli masyarakat tetap stabil.

Pernyataan ini diungkapkan pada dialog virtual bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di live streaming Forum Medan Merdeka 9 (FMB 9) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Selasa (6/9).

"Kami akan berikan bantuan sosial tambahan diluar bantuan reguler mengingat Kemenkeu menyebut ini sebagai bantalan dari kenaikan harga kebutuhan dasar. Total sebanyak 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang kita bantu dengan nilai total Rp. 12,4 triliun," kata Mensos.

Mensos mengatakan bahwa BLT BBM ini diberikan selama 4 bulan dengan nominal per bulan Rp. 150 ribu/KPM. Penyaluran dilakukan 2 tahap, tahap pertama dicairkan untuk 2 bulan Rp. 300 ribu pada September 2022 dan tahap kedua dicairkan 2 bulan Rp. 300 ribu pada Desember 2022.
Sementara itu, bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT BBM, dapat mengajukan dan mengecek dengan cara sebagai berikut

Cara Cek Bansos BLT BBM

1. Buka browser dan masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan data wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
3. Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
4. Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf
5. Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol Cari Data dan klik

Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat
dalam DTKS dan berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu

Syarat Penerima BLT BBM Rp 600 ribu

1.Warga miskin atau rentan miskin
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

Jika nama Anda telah memenuhi syarat namun nama Anda tidak muncul, maka dapat mengajukan sendiri untuk menerima BLT BBM melalui fitur dalam aplikasi Cek Bansos.

Selain dapat mengajukan diri, Anda juga bisa mendaftarkan orang lain untuk menerima bansos, atau bahkan melaporkan orang lain yang tidak berhak menerima bansos.***

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x