Simak! Penjelasan Polri Larang Kuasa Hukum Korban Ikuti Rekonstruksi Skandal Pembunuhan Brigadir J

- 30 Agustus 2022, 15:17 WIB
Simak! Penjelasan Polri Larang Kuasa Hukum Korban Ikuti Rekonstruksi Skandal Pembunuhan Brigadir J
Simak! Penjelasan Polri Larang Kuasa Hukum Korban Ikuti Rekonstruksi Skandal Pembunuhan Brigadir J /Tangkap layar Polri TV Radio/

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin, di TKP Duren TIga, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut Kamaruddin, pihaknya mempertanyakan alasan hukum mengapa dirinya dan tim pengacara lainnya diusir dan dilarang mengikuti rekonstruksi.

Dia menjelaskan Dirtipidum Bareksrim Polri secara tanpa alasan hanya memperbolehkan pihaknya berada di luar saja, tidak di dalam tempat rekonstuksi.

"Pokonya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," ujarnya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Adapun rekonstruksi hari ini dihadiri langsung oleh kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Menurut informasi, proses rekonstruksi ini memperagakan 78 adegan reka ulang, dengan rincian 35 adegan di TKP Saguling II, 27 adegan di Duren TIga, dan 16 adegan di Magelang.***

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah