Baca Juga: Kerja Keras dan Keseriusan Dibutuhkan Hari Ini - Ramalan Zodiak Pisces, 23 Agustus 2022
Ia menambahkan, Sidang KEPP tidak hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tetapi juga menentukan nasib keanggotaan Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’aruf, dan Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Ia juga mengaku menjadi dalang pembunuhan berencana.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***