Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 15:42 WIB
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. /Foto: Diolah dari Google

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara 2 laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya memutuskan menghentikan penanganan 2 kasus tersebut.

Andi menegaskan, alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukanlah peristiwa pidana.

Baca Juga: KASAD Dudung Abdurachman Dianugerahi Darjah Kehormatan Gelar Adat Datuk Sri Radendo Panglima Pagar Negara

Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.

Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sebanyak 5 surat kuasa untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya.

Salah satu dari surat kuasa tersebut yaitu diperuntukkan untuk melaporkan Ferdi Sambo dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait fitnah kepada Brigadir J atas tuduhan melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada Putri.***

 

 

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah