MataBangka.com -- Tim Khusus Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 mengumumkan penetapan tersangka baru terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Tersangka baru yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Putri Candrawati yang telah ditetapkan tersangka, disangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman Hukuman Mati. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini – Anda Berada dalam Suasana Hati yang Riang dan Boros Hari Ini
Sebelumnya, Timsus telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, dengan begitu jumlah tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J kini bertambah menjadi 5 orang.
Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keempat adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri.
Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Putri dengan terlapor yang merupakan merupakan Brigadir J.