Kapolri Resmi Bubarkan Satgasus Merah Putih yang Dipimpin Ferdy Sambo

- 12 Agustus 2022, 08:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Dedi mengatakan, Kapolri resmi membubarkan Satgasus Polri yang selama ini dipimpin oleh Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis 11 Agustus 2022. Dedi mengatakan, Kapolri resmi membubarkan Satgasus Polri yang selama ini dipimpin oleh Ferdy Sambo. /YouTube.com/Divisi Humas Polri/

MataBangka.com – Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Kamis, 11 Agustus 2022, Mengumumkan bahwa Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih.

Satgasus Merah Putih yang di bentuk pada tahun 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian merupakan jabatan nonstruktural di dalam institusi Polri.

Organisasi di dalam institusi polri ini dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo sejak 20 Mei 2020 sampai dengan sebelum ditetapkan tersangka atas pembunuhan Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Dedi di Mako Brimob, Depok.

Baca Juga: Berita Napoli - Demi Dapatkan Fabian Ruiz, Paris Saint Germain Masukkan Keylor Navas Jadi Bagian Negosiasi

Dedi menyebutkan Satgasus Merah Putih dibubarkan lantaran faktor efektivitas kinerja organisasi dan dianggap sudah tidak diperlukan lagi di dalam institusi Polri.

Lanjut, Dedi dalam pembubaran Satgasus Merah Putih tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan yang melibatkan pimpinan organisasi itu, yakni Ferdy Sambo.

“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Adapun Sagatsus Merah Putih ini pertama kali dibentuk oleh mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada 2019 lalu, melalui surat surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

Baca Juga: Mengintip Wisata Danau Pading, Tak Sekadar Danau Tetapi Bisa Kemping dan Main AIr

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah