MataBangka.com - Akhirnya Bharada E mengaku sejumlah rekayasa terkait kematian Brigadir J. Ia siap mengungkap fakta sesungguhnya terkait peristiwa tersebut.
Bharada E kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Bharada E, kini ada sosok Brigadir RR yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mengutip Pikiran Rakyat, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan bahwa kronologi penembakkan Brigadir J atay Nofriansyah Yosua Hutabarat yang disampaikan ke publik adalah rekayasa.
Deolipa mengatakan bahwa Bharada E yang awalnya menembak Brigadir J dalam upaya membela diri di rumah eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo adalah rekayasa.
Deolipa juga mengatakan bahwa kronologi yang disampaikannya kepada masyarakat sejauh ini adalah skenario.
"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa,” ujar Deolipa.
Menurut Deolipa, kliennya kini sudah mulai terbuka dan berserah diri kepada Tuhan. Sehingga, Bharada E mau menceritakan yang sebenarnya.