MataBangka.com – Skandal kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada kasus polisi tembak polisi, penyidik polri telah menetapkan tersangka baru.
Ajudan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Brigadir RR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan alasan mengapa Brigadir RR ditetapkan menjadi tersangka.
"Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Andi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022.
Kendati demikian, Andi tidak membeberkan dua alat bukti apa yang kini menyeret Brigadir RR dalam kasus tersebut.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti atau materi yang bersifat privasi dan tidak perlu dipublikasikan.
"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," ujar ketua Tim Penyidikan Tim Khusus Bareskrim Polri itu. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Brigadir RR Jadi Tersangka, Polisi Kantongi Dua Bukti Keterlibatan Ajudan Istri Ferdy Sambo'.
Baca Juga: Skandal Kematian Brigadir J, Bharada E Ungkap Sejumlah Rekayasa yang Telah Dilakukan