MataBangka.com – Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dikabarkan telah ditahan.
Mengenai kabar ditahannya Ferdy Sambo, Polisi meluruskan informasi soal penangkapan dan penahanan terkait kasus tersebut.
Ferdy Sambo digiring ke Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinas yang ditempatinya, dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
“(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi, tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu malam.
Baca Juga: Kopi Sebenarnya Bisa Membuat Anda Mabuk! Inilah Berapa Banyak Cangkir yang Dibutuhkan
Dalam penanganan kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J, polisi membentuk dua tim untuk penyelidikan, ungkap Dedi
Yaitu Tim Khusus (Timsus) yang bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya dan mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Kemudian ada tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap polisi-polisi yang memeriksa TKP kematian Brigadir J saat awal pengungkapan kasus.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan oleh tim Irsus sejak Sabtu sore.