Skandal Kematian Brigadir J: Akankah Ada Tersangka Lain, Setelah Bharada E Dijerat Pasal Persekongkolan?

- 4 Agustus 2022, 12:20 WIB
Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56, Adakah Tersangka Lainnya?
Bharada E Resmi Jadi Tersangka, Dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto 55 dan 56, Adakah Tersangka Lainnya? /Tangkap Layar YouTube Refly Harun/

MataBangka.com --  Kasus Penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J Mabes Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Tersangka.

Setelah melewati berbagai macam drama dan spekulasi atas kejadian polisi tembak polisi, di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu, kini menemui babak baru.

Sebelumnya dalam konferensi pers polisi, menyatakan Bharada E menembak Brigadir J karena alasan pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena adanya pelecehan dan percobaan pembunuhan.

Namun hal tersebut dibantah langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dan menegaskan dari hasil penyidikan hingga gelar perkara, Bharada E melanggar Pasal 338 tentang pembunuhan Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Harga Timah Turun Lagi, Rp5 Juta per Metrik Ton

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri," ucap Andi, saat konferensi pers pengumuman penetapan tersangka di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Bharada E Dijerat Pasal Bersekongkol dan Ikut Membunuh Brigadir J, Polisi Beri Kode Tersangka Lain?'.

Dalam sangkaan pasal 55 dan 56 dijelaskan tentang mereka (tersangka) yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan persekongkolan dan turut serta membantu orang lain dalam tindak pidana atau kejahatan mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Namun, Andi enggan menjawab pertanyaan tersebut dan menyatakan bahwa penyidikan masih berproses dan belum selesai sampai di sini.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang ada di TKP, pemeriksaan-pemeriksaan lain, kemudian pendalaman yang akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: 10 Cara Mengurangi Kecemasan Secara Alami

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah