UPDATE Skandal Kematian Brigadir J: Mabes Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka Penembakan Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 08:13 WIB
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. /Antara/M Risyal Hidayat/

MataBangka.com – Skandal kematian Brigadir memasuki babak baru, Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E menjadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan saksi juga gelar perkara dan sudah dianggap cukup untuk menetapkan  Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata kata Brigjen Pol Andi Rian saat konfrensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J'.

Baca Juga: Berita AC Milan - Target Utama AC Milan Renato Sanches Sekarang Lebih Dekat Pindah ke Paris Saint Germain

Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam menetapkan Bharada E sebagai tersangka, lanjut Andi.

Dimana penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi dan ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Simak! 15 Game Judi Online yang di Blokir Kominfo Salah Satunya Domino QiuQiu

Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada isteri Irjen Sambo, Putri.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah