MataBangka.com – Skandal kematian Brigadir memasuki babak baru, Penyidik Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E menjadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan saksi juga gelar perkara dan sudah dianggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata kata Brigjen Pol Andi Rian saat konfrensi pers pada Rabu, 3 Agustus 2022. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J'.
Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam menetapkan Bharada E sebagai tersangka, lanjut Andi.
Dimana penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi dan ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.
Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Simak! 15 Game Judi Online yang di Blokir Kominfo Salah Satunya Domino QiuQiu
Dalam perkara ini Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada isteri Irjen Sambo, Putri.