Skandal Kematian Brigadir J, Ini Isi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Disangkakan pada Bharada E

- 4 Agustus 2022, 09:59 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

MataBangka.com - Skandal kematian Brigadir J berujung penetapan tersangka pada Bharada Pudihang Lumiu atau Bharada E. Ia dijerat pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, teracam hukuman 15 tahun penjara.

ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J. Tindak Pidana Umum (Tipidum) menahan Bharada E di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Bharada E menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu, 3 Agustus 2022 di Mabes Polri Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah hasil dari pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian dari hasil gelar perkara.

Bharada E disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Kemudian Pasal 55 berisi dua ayat yakni (1); 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa; Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Halaman:

Editor: Mitrya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x