MataBangka.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Senin 1 Agustus 2022.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan Lembaga tersebut tidak melewatkan satupun saksi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk satu ajudan yang tidak hadir dalam pemeriksaan pertama, dan ART yang bekerja di kediaman Sambo.
Dengan selesainya pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, proses penyempurnaan keterangan saksi telah diselesaikan oleh Pihak Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), lanjut Anam
Dia mengatakan, pemeriksaan turut mendalami soal hubungan antar ajudan dengan ajudan hingga hubungannya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Baca Juga: 5 Kesalahan Pria Saat Berkencan yang Membuat Wanita Pergi
"Kami mendalami hubungan-hubungan antar aide de camp (adc) dengan adc, adc dengan pihak Pak Sambo (Irjen Ferdy Sambo) maupun Bu Putri,” tutur Anam dalam keterangan pers di Gedung Komnas HAM, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 2 Agustus 2022.
Selain informasi itu, Anam masih enggan menjelaskan terkait apa saja rincian tambahan yang telah diperoleh Komnas HAM.
Anam hanya mengisyaratkan bahwa informasi yang kini dalam genggaman Komnas HAM cukup berlimpah. "Informasinya semakin kaya," ucapnya.
Baca Juga: 5 Hal Paling Menarik yang Dilakukan Wanita Tua Agar Terlihat Dan Merasa Muda
Dalam keterangan terpisah, terkait temuan lain yang sudah ada pada Komnas HAM, Anam mengatakan pihaknya telah memiliki hasil tes PCR dan dokumen bersangkutan.