Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Naik Lagi, Sebanyak 104 Pasien Diisolasi
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan penonaktifan ini dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus polisi tembak polisi.
"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan Karo Paminal, Brigjen Pol Hendra Kurniawan,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu malam, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Keputusan menonaktifkan pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.***