Skandal Pencabulan Terhadap Tiga Santri, Oknum Guru di Mojokerto Menjadi Tersangka

- 15 Juli 2022, 08:06 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan.
Ilustrasi kasus pencabulan. /dok. via PMJ News/

"Sesaat kemudian, YSF dipertontonkan video p*rno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” katanya menambahkan. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Bejat, Video Asusila Jadi Alat Oknum Guru di Mojokerto Lakukan Pencabulan, Tiga Santri Jadi Korban'

Baca Juga: Harga Timah Turun Lagi, Kini Harganya Rp2,2 Juta Per Ton

Modus yang sama pun selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baligh atau belum.

Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video asusila kepada korban sembari mencabulinya.

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” ucap Apip Ginanjar.

Atas perbuatannya, RD terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Baca Juga: Mantan Pemimpin Sri Lanka Mahinda Rajapaksa Tidak Akan Melarikan Diri dari Negaranya

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar," tutur Apip Ginanjar.

"Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3," katanya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Divisi Humas Polri, Jumat, 15 Juli 2022.***

 

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x