HEBOH Pria Penyebar Ajaran Penyembah Dewa Matahari, Dia Melarang Warga Melakukan Hal Ini

- 14 Juli 2022, 12:16 WIB
NT (62) pria asal Bekasi terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
NT (62) pria asal Bekasi terduga penyebar paham dewa matahari di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. /ANTARA/HO-Humas Polres Lebak

MataBangka.com - Seorang pria penyebar paham dewa matahari di Banten dibawa ke dokter spesialis kejiwaan. Dugaan awal pria tersebut mengalami pemahaman yang salah dan kesesatan berpikir.

Pria asal Bekasi berinisial NT (62) diselidiki setelah ia didua telah menyebarkan paham dewa matahari.

Awalnya, ajaran itu diduga disebarkan oleh NT, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang membeli tanah di Desa Sawarna Bayah, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi, NT diduga menyebarkan ajaran dewa matahari dan warga dilarang salat serta tidak boleh mengikuti ajaran Nabi Muhammad Saw.

Dengan adanya informasi tersebut, warga setempat kemudian membawa NT ke Polsek Bayah.

Hal itu dilakukan supaya tidak ada amukan massa karena informasi tersebut sudah berkembang di masyarakat.

"Sekarang NT sudah diamankan di Polres Lebak," kata Ahmad Hudori.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan saat ini pelaku penyebar ajaran dewa matahari sedang menjalani pemeriksaan atas laporan masyarakat tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap NT yang diduga sebagai dewa matahari," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ida Meika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah