Bahkan dirinya menduga sebagian dana itu dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua hingga staf Yayasan ACT.
Tak hanya itu, ACT juga diduga menggunakan dana itu untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden.
"Juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi ketua pengurus atau presiden Saudara A dan wakil ketua pengurus atau vice president saudara IK," tutur Nurul dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Sedangkan lanjut dia, pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan uang donasi tersebut.***