10 Ton Pasir Timah dan 1 Ton Daging Babi Diamankan Ditpolairud Babel, Dari Pulau Belitung Tujuan Pangkalpinang

- 12 Juni 2024, 13:40 WIB
10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi ketika periksa Tim Opsnal Ditpolairud Polda Babel.
10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi ketika periksa Tim Opsnal Ditpolairud Polda Babel. /Ist/ /

MataBangka.com - Satu unit mobil dump truk bermuatan 10 ton pasir timah dan 1 ton daging babi ilegal, berasal dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung diamankan Unit Opsnal Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel). 

"Satu unit truk tersebut diamankan di Pelabuhan ASDP Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel ketika turun via Kapal Roro KMP Menumbing Raya," tegas Kasubdit Gakkum Ditpolairud Babel, AKBP Ridman T Gultom di Pangkalpinang, pada Rabu,12 Juni 2024.

Lanjutnya, truk tersebut diamankan sekira pukul 02.00 wib berawal dari informasi masyarakat bahwa ada satu unit truk BN 8231 WP yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung, pada Selasa, 11 Juni 2024 pukul 17.00 wib tujuan Pelabuhan ASDP Sadai.

Truk berikut 10 ton pasir timah dan daging babi tanpa dokumen diamankan di Mako Ditpolairud Babel.
Truk berikut 10 ton pasir timah dan daging babi tanpa dokumen diamankan di Mako Ditpolairud Babel.

Kemudian pada setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang muatan, diakui oleh sopir bernama Arman bahwa benar mobil tersebut bermuatan pasir timah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan daging babi potong.

Menurut keterangan Arman ini, pertama kali barang dimuat sekitar pukul 09.00 wib adalah pasir timah sebanyak 10 ton dari gudang daerah Sijuk. 

Selanjutnya pada pukul 14.00 wib di Pelabuhan Tanjung Ru dimuat kembali daging babi potong sebanyak 1 ton dan 3 unit mesin cuci.

"Rencana pasir timah akan dibawa ke gudang yang ada di Pangkalpinang dan daging babi dibawa ke Sungailiat. Selama perjalanan segala kepengurusan diatur oleh Hariyadi warga Belitung yang juga ikut kedalam kapal roro tersebut," jelas Gultom. 

"Saat ini barang bukti berupa 1 unit mobil truk BN 8231 WP bermuatan pasir timah ilegal sebanyak 10 ton dan daging babi potong tanpa dokumen dari Karantina Hewan telah dibawa ke Mako Dit Polairud," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah