MataBangka.com - Sejumlah pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diperiksa penyidik Mabes Polri. Hal ini berkaitan dana yang dikelola yayasan, termasuk dana ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Jakarta menuju Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Sejumlah orang telah dimintai keterangan, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera melakukan gelar perkara kasus ini.
Dikutip matabangka.com dari Pikiran Rakyat berjudul "Polri: ACT Tidak Transparan Soal Dana Ahli Waris Korban Pesawat Jatuh Lion Air", Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan gelar perkara akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dia menjelaskan, gelar perkara terhadap kasus penyalahgunaan dana di ACT ini guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," tutur Nurul Azizah kepada wartawan, Senin, 11 Juli 2022.
Terkait perkembangan penyelidikan kasus ACT, Nurul mengungkapkan penyidik sudah memeriksa empat orang saksi.
Keempat saksi tersebut di antaranya mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan.
Penyidik juga sudah melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola ACT dan akuntan publik.
Hal itu termasuk juga pengelolaan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp138 miliar.