2027 Tapera Tetap Diberlakukan, Peserta Meninggal Dunia Siapa yang Bayar?

- 10 Juni 2024, 13:00 WIB
Buruh Kabupaten Serang saat melakukan aksi untuk rasa menolak Tapera di Jakarta Kamis 6 Juni 2024.
Buruh Kabupaten Serang saat melakukan aksi untuk rasa menolak Tapera di Jakarta Kamis 6 Juni 2024. /Dok. Buruh Kabupaten Serang

MataBangka.com - Terlepas dari gelombang kontra dan kemarahan publik, kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bakal tetap diberlakukan pada 2027 mendatang. 

Lalu apa saja manfaat yang bakal diterima peserta, setidaknya ada manfaat yang bakal diterima. 

Pertama, kesempatan mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

Kedua, memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya pada saat masa kepesertaan berakhir.

Artinya, jika tak ingin dibelikan rumah, uang tabungan bisa diambil kembali setelah waktu menabung yang ditentukan telah selesai.

Terdapat sejumlah kondisi yang dapat menghentikan alur uang iuran dari peserta, salah satunya adalah kematian.

Bagaimana jika hal itu terjadi? Timbul pertanyaan, siapa kemudian yang harus menggantikan peserta membayar iurannya setiap bulan?

Hal ini sudah diantisipasi oleh pemerintah. Dilansir dari laman resmi Badan Pengelola Tapera, Minggu, 9 Juni 2024, berikut penjelasannya:

Jika Peserta Tapera Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah