Mabuk Miras Oplosan, Mario Pemuda Pengangguran Nekad Habisi Nyawa Perempuan Pesanannya di Aplikasi MiChat

- 11 Juni 2024, 19:32 WIB
Pihak kepolisian ketika melakukan olah TKP, setelah menerima laporan ada perempuan yang tewas di sebuah kamar kontrakan.
Pihak kepolisian ketika melakukan olah TKP, setelah menerima laporan ada perempuan yang tewas di sebuah kamar kontrakan. /ist///

MataBangka.com - Diduga mabuk akibat pengaruh minuman keras (Miras) oplosan, Mario Valentino (28) seorang pemuda pengangguran, warga Jalan Tirta Darma Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) nekad menghabisi teman kencannya Ra (20) warga asal Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir yang berdomisil di Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang yang dipesan pelaku melalui Aplikasi MiChat.

Ironisnya lagi, peristiwa yang terjadi pada Senin, 10 Juni 2024 dini hari sekira pukul 01.00 wib tersebut, Mario sempat mengelak dengan alasan kalau korban meninggal akibat over dosis miras oplosan yang diracik berbahan Bir, Arak dan Kratingdeng.

Namun, akhirnya kepada pihak kepolisian usai diamankan pada Selasa, 11 Juni 2024 dini hari, Mario mengaku sudah menghabisi nyawa korban dengan memukul dan menusuk menggunakan pecahan botol bir.

"Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya pelaku dan korban bersama-sama minum miras oplosan, dikarenakan korban ingin pulang lalu keduanya cekcok mulut," ungkap Kasat Reskrik Polresta Pangkalpinang, AKP Riza Rahman di Pangkalpinang, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Dari percekcokan itu, pelaku kemudian memukul korban dan dibalas korban dengan memukul botol bir ke pelaku. Namun, karena korban kalah tenaga, akhirnya pelaku dengan kekuatannya memukul korban hingga meninggal dunia.

"Nah, pelaku yang mengetahui kalau korban tewas, berusaha berbohong kepada saudaranya dengan alasan korban tewas akibat over dosis, tapi semuanya tidak berhasil setelah dilakukan interogasi oleh anggota," jelas Kasat Reskrim.

"Kepada penyidik, motifnya pelaku kesal karena permintaan korban untuk pulang. Pada hal miras oplosan belum habis, dan keinginan pelaku untuk melampiaskan hasratnya kepada korban belum terpenuhi," paparnya.

Kasat Reskrim melanjutkan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) korban ditemukan dalam kondisi tengkurap diatas kasur yang terletak lantai kamar rumah pelaku, korban mengenakan celana pendek berwarna hijau dan baju tanktop.

Dari hasil visum, korban mengalami luka pada bagian wajah sebelah pipi kanan ukuran 3 cm, luka pada leher 1,5 cm, luka pada dada, luka dibagian dubur/ anus, luka tusuk di perut dan luka di sekitar tubuh lainnya.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah