PPATK Menemukan Aliran Dana ACT ke Salah Satu Orang yang Diduga Terkait Al-Qaeda

- 7 Juli 2022, 07:05 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT.
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT. /ACT/

Selain itu Ivan mengatakan bahwa PPATK juga menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum.

Namun, pihak PPATK tidak menjelaskan lebih lanjut terkait penggunaan aliran dana tersebut untuk apa.

"Secara enggak langsung terkait aktivitas yang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," katanya.

Lebih lanjut Ivan juga menemukan individu di dalam ACT yang melakukan transaksi ke beberapa negara seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania, dan India.

Baca Juga: Tiga Pelabuhan di Bangka Bakal Dikembangkan dan Sudah Ditinjau Menhub Budi Karya Sumadi

"Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara," kata Ivan.

Ivan juga mengaku menemukan adanya karyawan ACT  yang mengirimkan dana ke negara yang disebut berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme dengan total rincian Rp1,7 miliar.

Hasil analisis dan informasi tersebut, kata Ivan sudah disampaikan ke penegak hukum.

" PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dna kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPTAK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.***

 

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x