Menag: Agen Travel Haji yang Tidak Sesuai Peraturan Akan Dikenakan Sanksi Tegas

- 5 Juli 2022, 11:06 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas usai tunaikan Umrah Wajib
Menag Yaqut Cholil Qoumas usai tunaikan Umrah Wajib /kemenag.go.id

MataBangka.com – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sudah seharusnya setiap Agen Travel yang menyenggarakan ibadah haji yang tidak sesuai dengan peraturan mendapat sanksi tegas.

Hal tersebut dikatakan Menag merespon adanya 46 calon jemaah haji asal Indonesia yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena persoalan visa.

Para calon jemaah haji itu dinyatakan tidak lolos proses imigrasi, lantaran pemerintah Arab Saudi tidak bisa menemukan data mereka dalam sistem imigrasi di Bandara International Jeddah.

Baca Juga: Idul Adha Sebentar Lagi, Jangan Konsumsi Sate Kambing Berlebihan Agar Kadar Kolesterol Terjaga

Agen travel yang membawa calon jemaah haji itu mengatakan bahwa pihaknya menggunakan Visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Menteri Agama berujar hal tersebut adalah kesalahan agen travel penyelenggara ibadah haji.

 “Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” ucap Menag, sebagaimana dikutip  MataBangka.com  dari kemenag.go.id, Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: Rapper Cardi B Ternyata Juga Seorang ARMY, Jadi Penasaran Siapa Member BTS Favoritnya

Lanjut, Menag mengungkapkan bahwa setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk juga umrah harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan ibadah kliennya.

Ia meminta agar agen travel penyelenggara ibadah haji tidak mempermainkan nasib orang, apalagi ini menyangkut soal ibadah. ***

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x