Dinas PM-PTSP Pemprov DKI Jakarta, Cabut Seluruh Izin Holywings di Jakarta

- 27 Juni 2022, 19:24 WIB
Pemda DKI akhirnya menutup 12 loksi Outlet klub hiburan Holywings di Jakarta./pikiran-rakyat.com
Pemda DKI akhirnya menutup 12 loksi Outlet klub hiburan Holywings di Jakarta./pikiran-rakyat.com /Saba Cirebon/Aria Zetra

MataBangka.com -- Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan Memerintahkan  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Untuk mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. 

Gubernur Juga memberi arahan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan berdasarkan pada rekomendasi dan temuandua OPD Pemprov DKI Jakarta.

Dengan adanya temuan dua OPD dan arahan Gubernur, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet  Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin 27 Juni 2022.

Baca Juga: Di usung KIB untuk Capres, Peneliti Utama BRIN Memuji Airlangga Sebagai Sosok yang Ramah dan Pintar

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. 

Dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul 'Anies Baswedan Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta' Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Jakarta, terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Kembali Berulah, Residivis Narkoba ditangkap Karena Kasus Pencurian

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x