Kembali Berulah, Residivis Narkoba ditangkap Karena Kasus Pencurian

- 27 Juni 2022, 15:33 WIB
Seorang residivis narkoba ditangkap TIM Jatanras Polda Babel Karena Kasus Pencurian
Seorang residivis narkoba ditangkap TIM Jatanras Polda Babel Karena Kasus Pencurian /Humas Polda Babel

MataBangka.com – Seorang Pencuri Berhasil dibekuk aparat kepolisian. Kali ini Fe (36 th) diciduk Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung. lantaran melakukan pencurian disebuah rumah di Air Itam pada Mei lalu.

Pria 36 tahun ini ditangkap di kontrakannya beralamat di Jalan Depati Hamzah Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Ternyata juga seorang Residivis Narkoba. 

"Ya benar, Fe ditangkap pada Senin tanggal 20 Juni 2022 dini hari di Kontrakannya di Air Itam,"ujar Kabid Humas Kombes Pol Maladi, Senin (27/6/22) siang.

Baca Juga: Sebagai Pribadi Cholil Nafis Terima Permintaan Maaf Pihak Holywings.

Dikatakan Maladi, Fe melancarkan aksinya pada saat melintas di depan rumah korban dan melihat pintu rumah korban yang tidak terkunci.

Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 2 (dua) unit Handphone merk REDMI Note 8 dan Redmi Note 9 milik korban yang terletak diatas meja.

"Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian,"terangnya.

Usai mendapati laporan, Tim Jatanras langsung bergerak dan mengamankan pelaku Fe dikontrakannya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Bangka Belitung Tinggal 5 Orang, Mereka Diawasi Ketat!

Penangkapan berawal dari Penyelidikan Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kep. Babel di seputaran TKP dan hasil introgasi terhadap Korban dan Saksi-saksi yang ada di seputaran TKP.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Humas Polda Babel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x