Tidak ada Pemilik Atau Manager, yang ditetapkan Polisi menjadi Tersangka Pada Kasus Holywings

- 25 Juni 2022, 17:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Mesha Meilawati Kabar Lumajang

MataBangka.com – Setelah postingan Promo minuman beralkohol dari akun instagram Holywings membuat heboh dan mengandung unsur SARA Berujung Petaka, polisi telah tetapkan pihak Bar Holywings sebagai tersangka penistaan agama.

Ada enam orang karyawan Holywings, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan

 "Ada enam orang yang jadi tersangka, kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers.

Baca Juga: Lewat 6 Lembar Kertas, Santriwati Ini Ngaku Tak Suci Lagi pada Ibu, Pengasuh Ponpes Kalijati Jadi Dalangnya

Setelahdilakukan penyelidikan dan temuan barang bukti yang cukup, akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan sudah bisa menaikkan status kasus Holywings  menjadi penyidikan.

"Dari situ kemudian kami berpendapat bahwa telah cukup kuat telah terjadi dugaan tindak pidana sehingga disitu kami mencoba mempersangkakan terhadap yang bersangkutan (Holywings) atau peristiwa tersebut,” tuturnya.

Adapun keenam tersangka itu diantaranya, Direktur Kreatif Holywings, inisial EJD (27), desain program yang meneruskan ke tim kreatif NDP (36), dan pembuat desain promo yang viral DAD (27).

Lalu ada tim admin yang mengunggah konten di media sosial berinisial EA (22), socmed officer AAB (25), dan admin promo yang memberi request AAM (25).

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Amber Heard Harus Membayar Johnny Depp senilai Rp 153 Miliar

Jika ditilik dari besarnya kasus, pemilik dan manajemen Holywings punya peran dan tanggung jawab masif di dalamnya.

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah