Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu, Refly Harun : Cuma Orang Sentimen Tak Tau Aturan

9 Desember 2022, 21:26 WIB
Anies Baswedan dilaporkan ke KPU Diduga Curi Star Kampanye, Aturan Mana yang Dilanggar? /

MataBangka.com--Baru-baru ini, Anies Baswedan dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APDC) ke bawaslu RI.

Anies Baswedan dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pemilu.

Anies Dilaporkan usai melakukan kunjungan ke Masjid Baiturrahman, Aceh, 2 Desember 2022 lalu

Sontak saja hal tersebut mendapat perhatian dari pengamat politik sekaligus ahli hukum tata negara, Refly Harun.

" Kalau saya sendiri sih ngakak," ujarnya seperti dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurutnya, orang-orang yang melaporkan Anies Baswedan tersebut tidak memahami peraturan yang berlaku dalam pemilu.

“Ini nggak ngerti orang ini nih tentang bagaimana pemilu itu berlangsung,” ucap Refly.

Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan oleh APCD karena dianggap ‘curi start’ dengan melakukan kampanye saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu RI, Puadi membenarkan adanya laporan tersebut. Puadi menyebutkan bahwa terdapat WNI yang mengajukan laporan terkait kampanye yang dilakukan oleh Anies Baswedan.

Namun, Puadi menyebutkan bahwa Bawaslu belum menerima laporan tersebut sebab pelapor belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Kendati demikian pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi dokumen tiga rangkap yang diperlukan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," ucapnya.

Terkait masalah ini, Refly Harun melalui akun Youtubenya menjelaskan bahwa Anies Baswedan sebenarnya belum bisa diikat oleh aturan pemilu.

Pasalnya mantan gubernur DKI Jakarta tersebut belum ditetapkan sebagai calon presiden oleh KPU.

“Anies itu belum bisa diikat dan terikat dengan KPU dan bawaslu serta aturan pemilu karena dia bukan calon presiden yang sudah ditetapkan oleh KPU. kecuali kalau dia sudah ditetapkan oleh KPU baru dia terikat,” jelas Refly.

Refly juga menyebut bahwa orang-orang yang melaporkan Anies ke Bawaslu tersebut adalah orang iseng.

Lebih lanjut, Refly juga menjelaskan bahwa pelaporan terkait kunjungan Anies ke Aceh tersebut tidak dapat diproses sebab Anies sendiri belum ditetapkan sebagai calon presiden secara resmi dari KPU dan tahapan kampanye juga belum dimulai.

“Didaftarkan juga belum, pendaftaran juga belum buka, persyarat dua puluh persen juga belum memenuhi syarat, ya kan? tidak ada yang menjamin Anies betul-betul menjadi calon presiden,” ucapnya.

Mengenai tindakan yang dilakukan oleh APCD ini, Refly memberikan nasihat kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam menilai sesuatu.

“Kalau kita sentiment itu harus mampu berargumen, jangan hanya sentiment saja tapi argumennya apa?” pungkasnya.***

 

Editor: Mitrya

Sumber: Temanggung

Tags

Terkini

Terpopuler