RKUHP Terbaru Hina Presiden dan Wakil Presiden Dipidana 3 Tahun Sebar di Medsos Tambah Satu Tahun

6 Desember 2022, 16:30 WIB
RKUHP Sah Menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna DPR RI /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

MataBangka.com--Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan resmi disahkan DPR Ri dan pemerintah sebagai undang-undang.

Di dalam RKUHP tersebut ada salah satu pasal yang banyak disoroti masyarakat yakni pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam draf final RKUHP versi 9 November 2022 yang diterima Pikiran-Rakyat.com, disebutkan bahwa pelaku penghina Presiden dan Wakil Presiden bisa dipidana dan terancam hukuman penjara.

"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta)," kata Pasal 218 ayat (1).

Meski menuai banyak protes, terutama terkait isi sejumlah pasal kontroversial di dalamnya, aturan murni buatan Indonesia yang akan menggantikan warisan kolonial itu akan tetap disahkan.

Akan tetapi, penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden ini tidak masuk kategori penyerangan jika dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar Pasal 218 ayat (2).

Sedangkan, bagi pelaku penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang menyebarkan aksinya di media sosial, akan mendapat tambahan hukuman.

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," tutur Pasal 219.

Akan tetapi, para penghina Presiden dan Wakil Presiden itu baru bisa dipidanakan jika diadukan langsung oleh orang yang dihinanya.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan," ujar Pasal 220 ayat (1).

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden," kata ayat (2) menambahkan.

Sementara itu, menurut penjelasannya, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Sedangkan yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindakan Presiden dan/atau Wakil Presiden," ujar penjelasan tersebut.

"Pada dasarnya, kritik dalam Pasal ini merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat," ucapnya menambahkan.***

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler