Polisi Amankan 12 Santri Terkait SKANDAL Penganiayaan Kepada Rekannya hingga Tewas

29 Agustus 2022, 15:30 WIB
Polisi Amankan 12 Santri Terkait Skandal Penganiayaan Kepada Rekannya hingga Tewas //pixabay

MataBangka.com Aksi kekerasan kembali terjadi di Pondok Pesantren, kali ini terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur’an Cipondoh, Kota Tanggerang. 12 santri diamankan pihak kepolisian.

12 santri tersebut diamankan polisi terkait dengan kedapatan mengeroyok rekan sesama santri berinisial RAP (13).

Korban RAP dilaporkan mengalami luka parah di sekujur tubuh hingga meninggal dunia akibat pengeroyokan tersebut.

Para santri yang diamankan polisi merupakan pelaku pengeroyokan yaitu AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Bakal Dihapus, Ini Draf RUU Sisdiknas yang Terbaru dan Besar TPG per Bulan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pun mengungkap motif pengeroyokan tersebut.

Menurut Kombes Zain, korban dikeroyok belasan rekannya lantaran ada provokasi dari salah satu pelaku berinisial Al.

"Korban dianiaya oleh para pelaku karena diprovokasi oleh pelaku yang berinisial AI (15), yang menganggap korban sering berbuat tidak sopan yaitu membangunkan seniornya menggunakan kaki," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, pada Minggu, 28 Agustus 2022. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.

Zain menambahkan, tindak penganiayaan terhadap RAP diketahui setelah polisi menerima laporan dari Rumah Sakit Sari Asih Ciledug.

Korban dibawa ke rumah sakit dalam keadaan pingsan, kemudian meninggal dunia dengan luka lebam di sekujur tubuh.

Baca Juga: Setelah Mentawai 2 Kali Diguncang Gempa, BMKG: Hati-hati Gempa Susulan Mungkin Terjadi

"Terlihat tanda lebam di muka, kepala, dan dada serta keluar darah di hidung dan buih di mulut korban. Untuk memastikan penyebab kematian dilakukan autopsi terhadap korban," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Zain mengungkapkan bahwa kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Kini para pelaku dan saksi pun telah dibawa ke Mako Polres Metro Tangerang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, jika terbukti melakukan pengeroyokan, 12 santri itu akan dikenakan Pasal 76c jo 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 170 ayat 2 huruf e KUHPIdana.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler