Polisi dan JPU Kejaksaan Agung Lakukan Rekonstruksi Bersama Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir J

29 Agustus 2022, 11:30 WIB
Polisi dan JPU Kejaksaan Agung Lakukan Rekonstruksi Bersama Terkait Skandal Pembunuhan Berencana Brigadir j /antarafoto/ANTARA

MataBangka.com – Kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih terus bergulir, tim penyidik Bareskrim Polri dan JPU Kejaksaan Agung akan menggelar rekonstruksi kasus tersebut di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut bertujuan untuk memperjelas insiden penembakan yang terjadi.

"Dari Dirtipidum menyampaikan (rekonstruksi) untuk memperjelas konstruksi dan peristiwa yang terjadi, agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran yang lebih jelas," katanya, dikutip dari Antara, Senin, 29 Agustus 2022.

Hasil rekonstruksi itu akan dibandingkan dengan keterangan para tersangka hingga saksi yang telah diperiksa, Lanjut Dedi

"..dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka serta saksi di berita acara pemeriksaan, agar berkas bisa segera P-21," tuturnya.

Baca Juga: Berita Juventus – Juventus Incar Stiker Nice, Gouiri

Menariknya, pihak Kepolisian akan menghadirkan Ferdy Sambo dan Bharada E secara bersamaan dalam proses rekonstruksi penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan tersebut.

Tentu, kehadiran Ferdy Sambo  dan Bharada E  secara bersamaan tersebut turut mengejutkan publik.

Lantaran, setelah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC), pemeriksaan Bharada E  selalu dipisahkan dari empat tersangka lain, termasuk Ferdy Sambo.

Dalam persidangan kode etik Ferdy Sambo pun Bharada E dihadirkan secara daring melalui platform digital.

"Kalau rekonstruksi info dari penyidik (Bharada E) dapat dihadirkan," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Harian untuk Setiap Zodiak Hari Senin, 29 Agustus 2022

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa tidak seperti agenda sebelumnya, Bharada E  tetap akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi demi memperjelas insiden yang terjadi.

"Agar jaksa penuntut umum (JPU) mendapat gambaran fakta di TKP," ucapnya.

Sebagai informasi, Komnas HAM serta Kompolnas akan turut memantau berjalannya rekonstruksi tewasnya Brigadir J untuk menjaga transparansi.

"Komnas HAM dan Kompolnas akan mengikuti jalannya rekonstruksi agar menjaga transparansi, objektif, dan akuntabel," tuturnya.

Sementara itu, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun berkomitmen untuk tetap menjaga Bharada E dalam menjalani proses rekonstruksi insiden penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Pembacaan Kartu Tarot Setiap Zodiak Hari Senin, 29 Agustus 2022

Hal tersebut dilakukan oleh LPSK lantaran Bharada E telah berstatus sebagai justice collaborator .Keterangan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara LPSK, Rully Novian beberapa waktu lalu.

"Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami," katanya.

Rully mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan penyidik untuk dapat memberikan pengamanan terhadap Bharada E.

"Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik," ujarnya. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat.***

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler